PMP-SU Geruduk Kejatisu Jilid II, Desak Bupati Labuhanbatu Diperiksa soal Pengangkatan Kepala DLH SRS

topmetro.news, MEDAN — Puluhan massa yang tergabung dalam PMP-SU menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (26/10/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjadi sorotan terkait pengangkatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu berinisial SRS.

Dalam aksi tersebut, massa meminta Kejatisu memanggil Bupati Labuhanbatu untuk memberikan penjelasan mengenai proses pengangkatan dan pelantikan kembali SRS sebagai Kepala DLH. Mereka menilai persoalan itu perlu diperiksa secara menyeluruh guna memastikan seluruh tahapan pengangkatan pejabat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Massa aksi yang dipimpin Tegar Sianipar menyoroti surat pemeriksaan Nomor 660/229/SET/DLH/2025. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pengunjuk rasa, dokumen tersebut menyebut SRS dinyatakan bersalah terkait penerbitan surat Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) untuk salah satu usaha perkebunan kelapa sawit tanpa sepengetahuan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DLH pada 2025.

Atas dasar informasi tersebut, massa mempertanyakan pertimbangan yang digunakan dalam pengangkatan SRS kembali ke jabatan Kepala DLH Labuhanbatu. Mereka meminta agar riwayat pemeriksaan dan dokumen terkait ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Koordinator aksi, Bung Tanjung, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh diabaikan. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk menelusuri proses penerbitan dokumen DPLH serta mekanisme pengangkatan SRS sebagai kepala dinas.

PMP-SU berharap Kejatisu menindaklanjuti aspirasi yang mereka sampaikan melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Mereka juga meminta agar setiap pihak yang terkait dimintai keterangan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.

Minta Penelusuran Transparan

Aksi jilid II ini menjadi bentuk desakan agar persoalan pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mendapat perhatian serius. Massa menginginkan adanya kejelasan atas dugaan yang mereka sampaikan, sekaligus memastikan proses pemerintahan berjalan sesuai aturan.

Meski demikian, dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Hingga berita ini disusun, belum tersedia tanggapan resmi dari Kejatisu, Bupati Labuhanbatu, maupun SRS mengenai tuntutan massa.

Klarifikasi dari seluruh pihak terkait diperlukan agar penanganan persoalan ini berlangsung secara berimbang, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan mengedepankan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

penulis | Erris 

Related posts

Leave a Comment